ao camciicamcioo's: PERSATUAN, PERDAMAIAN DAN KERUKUNAN camciio's









Welcome to my blog, hope you enjoy reading
RSS

Senin, 06 Juni 2011

PERSATUAN, PERDAMAIAN DAN KERUKUNAN


PERSATUAN, PERDAMAIAN DAN KERUKUNAN


perdamaian.jpgPengertian Islah (Perdamaian)Islah adalah usaha untuk memperbaiki hubungan diantara manusia yang bersengketa (perdamaian). Menurut Prof. T.M. Hasbi as Shiddiqy pengertian islah yaitu mengulurkan tali yang kuat dan kukuh antara manusia, teristimewa antara mereka yang timbul diantaranya persengketaan, baik mengenai urusan darah (jiwa) maupun urusan harta, dan kehormatan ataupun urusan politik dan taktik perjuangan. Allah SWT memberikan petunjuk pelaksanaan islah melalui firmannya. Lihat Al-Qur’an online di google
Artinya : “Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! Tapi kalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. Kalau dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu berlaku adil; sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.” (QS Al hujurat : 9)
2. Pengertian Persatuan
Pengertian Persatuan ialah ikatan yang terjadi antara dua orang lebih yang mereka melakukan tidak yang sama dalam hal terjadinya peristiwa tertentu. Bila seseorang suatu bangsa maka rakyatnya akan bersatu membela bangssanya.
Dari penjelasan ayat diatas diperoleh kesimpulan bahwa usaha umat Islam terutama para pemuka (ulama/hakim/pejabat) supaya memperbaiki hubungan antara seseorang dengan seseorang yang lain atau kelompok, golongan dengan golongan atau dengan seseorang secara nyata, jangan membiarkan persengkataan atau perselisihan itu berlarut-larut. Para umat tidak boleh berdiam diri asal badan sendiri selamat, kita mesti berbuat, berusaha menghilangkan persengketaan, dan menghidupkan tali persaudaraan antara orang-orang yang bersengketa itu.
Setiap muslim wajib berusaha membangun kukuhnya persatuan dan kesatuan demi tegaknya agama, masyarakat, bangsa dan negara. Hal itu dilakukan agar dapat meningkatkan kesejahteraan bersama dengan cara yang bijaksana dan seadil-adilnya menurut ketentuan Allah SWT. Agama islan adalah agama yang smepurna ajaran-ajarannya, bukan hanya membimnbing manusia mengenal tuhan dan tata cara beribadah kepadanya, tetapi juga memberi petunjuk bagaimana menyusun suatu masyarakat agar tiap-tiap anggotanya dapat hidup rukun, aman dan nyaman, yakni masing-masing hendakalah bertakwa. Allah melarang kita saling membelakangi, suka mencari kesalahan orang lain, hasud, iri dan dengki lebih-lebih berbuat aniaya yang dapat menimbulkan perselisihan diantara sesama.
Sahabat Anas bin Malik meriwayatkan sebuah hadis yang artinya : “Tolonglah saudaramu dalam keadaan menganiaya atau dianiaya. Saya bertanya. Wahai Rasululah, yang ini saya menolongnya karena teraniaya. Bagaimana caranya menolong yang zalim?, Engkau harus melarangnya dari kezaliman itulah cara menolongnya.” (HR Anas r.a)
Hadis tersebut memberi penjelasan bahwa menjaga persatuan dan kesatuan itu mutlak diperlukan. Terjadinya perbedaan pendapat, baik perorangan maupun kelompok adalah hal yang wajar, karena setiap pribadi memang dianugrahi oelh Allah kemampuan berkreasi dan penalaran yang berbeda-beda. Lebih-lebih para anak muda yang sedang mencari jati dirinya, persaingan anatar individu atau kelompok sulit dihindari sehingga tidak jarang berakhir dengan baku hantam. Dengan kondisi yang demikian, hendaklah segera dibentuk juru damai, baik dari guru maupun pemuka masyarakat agar masalah yang timbul tidak berlarut-larut. Perlu disadari bahwa mereka yang terlibat perselisihan pada umumnya adalah teman kita sendiri, masih sebangsa dan sering pula malah seiman. Maka penyelesaian dengan jalan kekerasan, jelas hanya akan merugikan diri dan bangsa kita sendiri.
Selanjutnya dalam usaha memperjuangkan kebajikan dan amal, janganlah merasa bahwa diri dan kelompoknyalah yang pantas memperoleh bagian dan fasilitas yang lebih dari yang lain. Sikap demikian amat berbahaya jika bersemayam di dada seorang muslim, karena dapat merusak keikhlasan beramal. Hal yang demikian pernah menghinggapi sebagian sahabat nabi seusai perang badar, kemudian oleh Allah dengan firmannya. Lihat Al-Qur’an online di google
Aritnya : “Mereka menanyakan kepadamu tentang (pembagian) harta rampasan perang. Katakanlah: “Harta rampasan perang kepunyaan Allah dan Rasul, oleh sebab itu bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah perhubungan di antara sesamamu; dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya jika kamu adalah orang-orang yang beriman.” (QS Al Anfal :1)
Ayat diatas memberi dorongan kepada kaum muslimin agar siap memikul tanggung jawab berat melaksanakan dakwah islamiyah secara terpadu, saling melengkapi sesuai dengan kemampuan disiplin ilmu yang dikuasainya.
Dengan begitu, hal-hal yang menyebabkan terjadinya persengketaan hendaknya dihindari. Unsur penting perekat persatuan dan kesatuan umat ialah takwa, memperbaiki hubungan sesama muslim, tolong menolong, bantu mambantu dengan manaati Allah dan rasulnya disetiap keadaan.
3 Macam-Macam Islah (Perdamaian)
  1. Para Ulama Membagi Perdamaian yang Terjadi antara Dua Golongan yang Bersengketa
1). Perdamaian yang dilaksanakan antara orang muslim dengan orang kafir
Islah atau perdamaian semacam dicontohkan oleh rasulullah pada tahun 6 H. Belaiu beserta sahabat bermaksud melaksanakan umrah, namun sesampainya di hubaidah beliau mendengar bahwa orang-orang kafir Quraisy bermaksud menghalangi niat umrah tersebut. Maka diutuslah Usman bin Affan untuk melakukan perundingan dengan para pemuka Quraisy. Namun, setelah ditunggu beberapa lama Usman tidak juga muncul, bahkan terbetik berita bahwa Usman dibunuh. Maka para sahabat menyertai melakukan sumpah setia untuk mempertahankan Islam hingga titik darah penghabisan yang dikenal dengan “Baitur Ridwan”. Mendengar berita tersebut para pemimpin Quraisy khawatir akan keberanian tentara muslim itu maka buru-buru mereka mengutus Suhail bin Amar mengadakan perjanjian damai yang dikenal dengan “Perjanjian Hudaibiyah”.
Isi perjanjian hudaibiyah.
a) Pasukan Islam saat itu harus kembali ke Madinah, dan pada tahun berikutnya baru boleh melakukan umrah. Pelaksanaan umrah tersebut tidak boleh lebih dari tiga hari
b) Bersedia untuk tidak saling menyerang selama 10 tahun
c) Bila ada orang Madinah berpihak kepada penduduk Mekkah supaya diizinkan, sebaliknya jika penduduk Makkah condong ke Madinah hendaknya ditolak
Sahabat umar dan lain-lain merasa keberatan dengan isi perjanjian tersebut karena terkesan meremehkan Islam, tetapi dengan keyakinan mantap akan pertolongan Allah ditandatangi juga perjanjian itu oleh rasulullah SAW. Dampak dari perjanjian itu adalah bagi penduduk mekkah yang selama bertahun-tahun hanya mendengar kabar buruk kehidupan umat Islam, saat itu dapat dilihat bagaimana keindahan pergaulan penduduk madinah dibawah naungan Islam. Akibatnya banyak penduduk mekkah yang ingin masuk ke madinah, tetapi karena terhalang perjanjian hudaoboyah mereka akhirnya berkumpul di wilayah yang tak bertuan diantara Mekkah dan Madinah. Keberadaan mereka mengganggu penduduk Mekkah. Dan lebih kurang setahun para pemimpin Quraisy meminta perjanjian itu ditinjau kembali, maka benarlah pilihan nabi.
2). Perdamaian antara penguasa dengan pemberontak
Jika suatu negara terjadi pemberontakan, hendakalah segera dipadamkan agar negara dapat melanjutkan pembangunan. Namun sering terjadi bahwa pemberontak kekuatannya cukup handal, maka untuk tidak berlarut-larut dalam suasana perang perlu ditempuh jalan damai antara kedua belah pihak demi kesejahteraan masyarakat dan warga negara itu, secara adil dan bijaksana.
3). Perdamaian antara suami dan istri
Hubungan antara suami dan istri kadang-kadang diwarnai silang pendapat antara keduanya. Masing-masing pihak merasa paling benar, tidak ada yang mau mengalah, akibatnya sering terjadi suami membiarkan istrinya terkatung-katung nasibnya, demikian jua tentang nafkah. Maka dalam rangka menjaga keutuhan rumah tangganya seorang istri boleh membuat perdamaian, misalnya si istri tidak menuntut nafkah selama ditinggalkan dan sebagainya, sehingga keduanya dapat rukn kembali. Dan perdamaian itu hendaklah melibatkan juru damai dari kedua belah pihak (seorang dari pihak suami dan seorang dari pihak istri) agar dikemudian hari peristiwa itu tidak terjadi lagi.
4). Perdamaian anatara dua orang yang terlibat piutang
Bila dua orang yang terlibat utang piutang cenderung terjadi saling gugat menggugat, hendaklah kita beusaha mendamaikan, sebagaimana Rasullah SAW pernah mendamaikan Ka’ab Bin Malik yang berhutang kepada Ibnu Abie Hadrad dengan cara membayar separo dulu dari hutangnya. Kekurangannya dirundingkan kemudian. Karena apabila masalah hutang-piutang harus berakhir harus berakhir di ruang pengadilan bukan tidak mungkin justru yang menang bagai arang yang kalah jadi abu karena masing-masing menginginkan perkara itu, sehingga tambah pengeluaran belanja.
5). Perdamaian antara pembunuh dengan wali yang terbunuh, agar besedia
menerima diyat
Seseorang yang membunuh orang lain tanpa sebab syar’i, wajib dikenai hukum qisas, yaitu dia harus ganti dibunuh. Namun jika mungkin wali dari si terbunuh diminta berdamai dengan imbalan ganti rugi (diyat) lebih banyak dari yang semestinya agar si pembunuh tidak dikenai hukum qisas tersebut.
  1. Cara-Cara Melakukan Islah (Perdamaian)
Segala cara dan usaha boleh dilakukan untuk mewujudkan perdamaian, sepanjang langkah yang ditempuh itu tidak dimaksudkan untuk menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal. Rasuluulah SAW bersabda yang artinya : “Perdamaian itu dilaksanakan antara para kaum muslimin untuk menghasilkan perdamaian, kecuali perdamaian yang menghalalkan yang Allah haramkan dan mengharamkan yang Allah halalkan.” (HR At Turmudzi)
4. Hikmah Islah (Perdamaian)
Hikmah yang terkandung didalam islah (perdamaian)
  1. Akan mngembalikan kerukunan antara dua pihak yang semula bersengketa
  2. Tercabutnya akar permusuhan dan perselisihan dari pihak-pihak yang bersengketa, berganti dengan tumbuh suburnya tali ukhuwah (persaudaraan)
  3. Menghindarkan terjadinya pertumpahan darah
  4. Menghemat angaran belanja
  5. Menjauhkan kedua belah pihak dari pengingkaran terhadap kebenaran
  6. Menjauhkan rasa permusuhan dan dendam diantara sesama manusia
  7. Menyalurkan pikiran-pikiran positif dari kedua pihak kearah usaha-usaha yang bermanfaat bagi masing-masing pihak maupun manusia secara keseluruhan.
  8. Mendekatkan rahmat dan ampunan dari Allah SWT

0 komentar:

Posting Komentar