ao camciicamcioo's: HUKUM ZIARAH KUBUR BAGI WANITA, MERATAPI MAYIT DAN MENGANTAR JENAZAH camciio's









Welcome to my blog, hope you enjoy reading
RSS

Kamis, 24 Maret 2011

HUKUM ZIARAH KUBUR BAGI WANITA, MERATAPI MAYIT DAN MENGANTAR JENAZAH

Ziarah kubur bagi wanita adalah haram, bahkan termasuk dosa besar jika keluar ke kuburan dengan tujuan itu. Karena Nabi melaknat para peziarah kubur –dari kalangan wanita-, yakni mendoakan mereka dengan laknat. Sedang laknat ialah menolak dan menjauhkan dari rahmat Allah, dan yang demikin tidak terjadi kecuali disebabkan karena dosa besar.
Namun apabila seorang wanita keluar dengan suatu keperluan, kemudian melewati kuburan/ pemakaman, maka tidak mengapa ia berdiri dan mengucapkan salam pada ahli kubur.
Dan seperti inilah yang dipahami dari apa yang diriwayatkan Imam muslim dari Aisyah, dia berkata, “Wahai Rasulullah bagaimana aku mengucapkan kepada mereka ?” Beliau menjawab, “ucapkanlah: Assalamu ala ahli diyar minal mukminin wal muslimin wayarhamullah almustaqodimin wal musta’khirin wa inna Insya Allah bikum lahikun”.
Adapun meratapi mayit maka ini haram bahkan juga termasuk dosa besar, karena telah ada dari dari Rasulullah bahwa beliau melaknat orang yang meratapi mayit.
Sedangkan mengantar jenazah bagi wanita juga haram karena kurang sabarnya mereka akan hal ini dan akan mengundang fitnah serta ikhtilath (bercampur baur) bersama lelaki.
Semoga Allah menjadikan kita sebagia hamba-hamba yang shalihin dan muslihin. Sumber: http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=48

0 komentar:

Posting Komentar